Jakarta — Wacana pembatasan usia maksimum bagi advokat yang disampaikan Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum RI) Edward Omar Sharif Hiariej terus memicu perdebatan. Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,menjadi salah satu suara kritis yang menilai bahwa akar persoalan profesi advokat bukan terletak pada usia, tetapi pada ketimpangan struktural dan potensi benturan kepentingan.
"Usulan pembatasan usia hanyalah solusi permukaan yang tidak menyentuh substansi masalah. Ia menilai fenomena yang lebih mendesak adalah banyaknya pensiunan pejabat negara mulai dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi,mantan Hakim, Purnawirawan Polisi dan TNI, hingga mantan anggota DPR dan Menteri yang memasuki profesi advokat."kata Kabid Idiologi dan Doktrin Media Peradi Utama Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Sabtu, (29/11/2025) di bilangan Sunter Podomoro Jakarta Utara.
Yang lebih disorot lagi, para pensiunan ini masih menerima gaji pensiun dari negara, sehingga mereka tetap memiliki jaminan finansial yang stabil. Kondisi ini menciptakan ketimpangan mencolok dibandingkan advokat muda yang sepenuhnya menggantungkan hidup dari mencari dan melayani klien.
> “Pensiunan-pensiunan ini sudah mendapat gaji dari negara, masih punya fasilitas pensiun, tapi tetap masuk ke profesi advokat dan mengambil ruang kerja yang seharusnya menjadi bagian regenerasi,” tegas Lilik.
Ia menambahkan bahwa advokat muda, yang tidak memiliki gaji tetap dan tidak memiliki jaringan kuat seperti para purnawirawan, berjuang keras membangun karier dari bawah. Akibatnya persaingan tidak berjalan sehat.
> “Profesi advokat hari ini tidak lagi mencerminkan fairness. Ada advokat muda yang tidak punya pendapatan tetap, tapi harus bersaing dengan mantan pejabat yang punya nama besar dan koneksi kuat. Kalau regulasi tidak mengatur konflik kepentingan ini, maka pembatasan usia tidak ada gunanya,” ujarnya.
Usia Minimum Diatur, Usia Maksimum Tidak Regulasi Dinilai Janggal
Lilik juga menyoroti ketidakadilan dalam UU Advokat, di mana usia minimum menjadi advokat dibatasi minimal 25 tahun, tetapi usia maksimum tidak diatur sama sekali. Hal ini membuka peluang figur-figur berpengaruh untuk terus menguasai ruang profesi tanpa batasan usia.
Komentar publik yang berkembang turut memperkuat pandangan bahwa sektor profesi hukum memerlukan batas wajar, sebagaimana profesi lain yang memiliki usia pensiun.
Beberapa pihak bahkan mengusulkan usia maksimal advokat berada di kisaran 55–65 tahun. Namun menurut Lilik, pembatasan usia hanyalah salah satu aspek; persoalan utama tetap pada sistem yang tidak melindungi advokat muda dari dominasi pensiunan pejabat negara.
Regulasi Harus Fokus pada Etika, Independensi, dan Pencegahan Dominasi Pejabat Purnawirawan
Lilik menegaskan bahwa pembuat Undang-Undang Advokat harus berani menetapkan aturan yang secara eksplisit mengatur siapa saja yang tidak boleh menjadi advokat, terutama mereka yang rentan memiliki konflik kepentingan dan masih memiliki ikatan struktural dengan negara.
> “Jangan sampai undang-undang dibuat untuk mempertahankan panggung kelompok tertentu. Negara harus melindungi generasi muda advokat agar profesi ini tidak dikuasai oleh para purnawirawan yang sudah dijamin negara lewat gaji pensiun,” ungkapnya.
Usulan Wamenkumham soal batas usia advokat membuka ruang diskusi baru, tetapi kritik dari Adv. Lilik Adi Gunawan ,S.H., menegaskan bahwa solusi tidak cukup hanya dengan membatasi usia.
"Pemerintah dan DPR harus mengkaji persoalan keadilan kompetisi, independensi, dan etika profesi, terutama terkait dominasi pensiunan pejabat yang tetap menerima gaji negara namun memasuki profesi advokat tanpa batasan apa pun." pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm. (Tim/Red).
Sumber: DPN PERADI UTAMA

Social Header