SUKABUMI – Fungsionaris Ideas Muda Sukabumi, Shabar Ahsan Sabili, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di kawasan industri.
Shabar menyoroti masih masifnya kemacetan kronis dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah titik kawasan industri, yang justru terjadi setelah izin usaha dan Andalalin diterbitkan.
“Andalalin bukan sekadar formalitas administrasi. Jika kemacetan dan kecelakaan terus berulang, maka patut diduga Dishub hanya menerbitkan izin tanpa memastikan realisasi di lapangan,” tegas Shabar.
Ia menegaskan, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 85 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lalu lintas untuk:
Menyusun dokumen Andalalin secara komprehensif.
Merealisasikan seluruh rekomendasi dan saran teknis Andalalin.
Tunduk pada pengawasan dan evaluasi berkala oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Menerima sanksi administratif hingga penghentian kegiatan apabila melanggar.
Selain itu, Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta memberikan kewenangan penuh kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk menindak pelaku usaha yang melanggar.
Namun, menurut Shabar, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan amanat regulasi.
“Kami menduga banyak perusahaan yang tidak merealisasikan rekomendasi teknis Andalalin, bahkan ada yang beroperasi tanpa izin Andalalin sama sekali. Jika ini benar, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tidak bisa lepas tangan,” katanya.
Shabar menilai pembiaran tersebut sebagai bentuk kelalaian struktural yang berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Setiap kecelakaan dan kemacetan di kawasan industri adalah bukti kegagalan pengawasan. Regulasi dibuat, tapi dibiarkan dilanggar,” ujarnya.
Ia secara tegas mendesak Dishub Kabupaten Sukabumi untuk membuka data perusahaan secara transparan kepada publik, termasuk daftar perusahaan yang telah memiliki izin Andalalin dan status realisasi rekomendasinya di lapangan.
“Publik berhak tahu. Perusahaan mana yang patuh dan mana yang abai. Jangan lindungi pelanggaran dengan menutup data,” tegas Shabar.
Tak hanya itu, Shabar juga mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin Andalalin.
“Jika Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terus membiarkan perusahaan tanpa Andalalin beroperasi, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ikut bertanggung jawab atas kekacauan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang terjadi,” pungkasnya.
Red
Social Header