Breaking News

Ideasmuda Bongkar Dugaan Ketimpangan Layanan di Balik Rp14 Miliar Anggaran DLH Kabupaten Sukabumi



Sukabumi,  – Transparansi merupakan fondasi utama dalam tata kelola keuangan daerah. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan runtuh dan ruang kecurigaan akan semakin melebar. Situasi inilah yang kini mencuat dalam pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.


Fungsionaris Ideasmuda Sukabumi, Rafi Alfiansyah, menyoroti minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran pengelolaan persampahan Tahun 2025 yang tercatat sebesar kurang lebih Rp14 miliar. Sebagai leading sector dalam urusan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, dinas tersebut dinilai belum menunjukkan dampak signifikan terhadap perbaikan sistem persampahan di lapangan.


“Dengan anggaran sebesar Rp14 miliar, seharusnya ada perubahan nyata. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan sampah masih menjadi keluhan masyarakat. Gunungan sampah masih terlihat di tepi jalan, permukiman warga, dan sejumlah ruang publik,” tegas Rafi.


Berdasarkan data dan kajian yang dihimpun, sekitar Rp10,5 miliar dari total Rp14 miliar dialokasikan untuk pengangkutan sampah. Namun, tercatat ada 11 kecamatan atau sekitar 23 persen wilayah Kabupaten Sukabumi yang tidak terlayani pengangkutan sampah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan layanan publik yang patut dipertanyakan.



Ideasmuda Sukabumi menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada pihak dinas untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran dan capaian kinerja. Namun hingga saat ini, tidak ada respons substantif yang diberikan. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.


Lebih jauh, sorotan juga diarahkan pada rencana kenaikan anggaran pengelolaan persampahan Tahun 2026 yang melonjak signifikan dari Rp14 miliar menjadi Rp46 miliar. Kenaikan lebih dari tiga kali lipat tersebut dinilai harus disertai rasionalisasi yang jelas, evaluasi kinerja yang terukur, serta target capaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Kenaikan anggaran sebesar itu bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui dasar perhitungannya, urgensinya, serta indikator keberhasilannya. Tanpa evaluasi kinerja yang jelas, peningkatan anggaran berpotensi memperbesar ruang penyimpangan,” ujar Rafi.


Ideasmuda Sukabumi menegaskan bahwa tindakan tertutup terhadap informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah-langkah lanjutan secara terukur, termasuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan dikelola dalam ruang gelap tanpa pengawasan.


‎M.  Afnan

© Copyright 2022 - Investigasi Online