investigasionline.com - Sukabumi- Kekecewaan Rh (41) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa, pada saat hendak dibawah petugas setelah proses pemeriksaan dikantor kejaksaan negeri sukabumi.rabu (5/3/2026)
Dalam pernyataannya , RH tidak diberi cukup waktu untuk menyampaikan penjelasan kepada kuasa hukumnya sebelum dilakukan penahanan, ujar RH dihadapan awak media. RH juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam perkara yang menjerat nya.
Sementara itu kuasa hukum RH, Rosidin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun iya menilai penetapan tersangka terhadap klainnya terlalu cepat. Rosidin menegaskan pihaknya akan membuktikan persidangan dugaan yang disampaikan penyidik benar atau tidak. dan kami akan uji semuanya dipersidangan tegasnya.
Sementara itu kasi intel kejaksaan negeri kabupaten sukabumi, Rachman bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola anggaran keuangan desa dan pajak bumi dan bangunan (PBB) Tahun 2023-2024. Menurut rachman berdasarkan hasil audit dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.681.616,-
Penangan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta memastikan penelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, ujar Rachman.
Sumber : Jabar Insaid
red

Social Header