SUKABUMI, - Diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Tower Milik PT Menara Selaras Persada yang berada di Kp. Pasir Angin RT 003 RW 007 Desa Palasari Hilir Kecamatan Parungkuda terus di Genjot.
Dugaan kuat belum memiliki izin pada pembangunan Tower diperkuat dengan tidak adanya papan informasi terkait izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi yang biasanya terpasang pada sebuah pembangunan.
Hal tersebut tentunya sudah menabrak Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dirinya menilai bahwa pembangunan Tower ini terkait izin di duga belum keluar karena dilapangan pun belum terlihat papan informasi.
"Kalau dari desa sih sudah, karena sudah ada surat keterangan domisili perusahaan dengan nomor: 400.10.2/86/2002/2026 dan kemungkinan surat pengantar dari Kecamatan pun sudah keluar," ungkapnya.
Perlu diketahui, apakah pada prosedur mengenai teknis Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (SKRK/KRK) sudah keluar? Tentunya SKRK adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang memuat informasi mengenai peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, RTH), serta syarat teknis bangunan di lokasi tertentu.
SKRK berfungsi sebagai dasar acuan perencanaan site plan dan syarat wajib pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Jack

Social Header