Lamtim - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur melaksanakan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah.
Padam kegiatan ini, Tim 2 PTSL turun langsung melakukan sosialisasi di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, kecamatan, Kejari, Jaksa pengacara negara, dan BPD Kabupaten lampung timur.
Ketua PTSL Tim 2, Ruhaila, S.SiT., M.H.,, menjelaskan penyuluhan difokuskan pada edukasi prosedur, persyaratan administrasi, serta manfaat hukum dan ekonomi dari kepemilikan sertifikat tanah.
“Legalitas tanah bukan sekadar dokumen, tetapi memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Ruhaila, di Balai Desa Jembrana, Kamis, 09 April 2026.
Ia menambahkan, sertifikat tanah juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan formal, sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pendaftaran tanah serta memanfaatkan program PTSL untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
(*)

Social Header