Breaking News

Pekerja Pembangunan Sumur Bor di Parakansalak Tidak menggunakan APD

 


SUKABUMI,- Hirarki nya pada kegiatan pembangunan para pekerja selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) tetapi ada yang berbeda dengan para pekerja pembangunan sumur bor yang berada di Kp. Ciherang RT 23 RW 08 diduga tidak taati peraturan K3.


Dari pantauan awak media pembangunan Sumur Bor yang mengunakan alat dari mesin dan memakai besi baja, pekerjanya tidak memenuhi standar keamanan (Safety) Alat Pelindung Diri (APD) sehinga sangat membahayakan keselamatan pekerja.


"Terlihat setiap hari para pekerja nya tidak menggunakan APD saat aktivitas, apakah tidak bahaya?, " ungkap A (48) warga sekitar saat dilokasi.


Perlu diketahui penggunaan APD pada pekerjaan bangunan swasta ataupun Pemerintah harus sesuai dengan amanah undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 96.



"Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa (Kontraktor) yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif" 


Hal tersebut tentunya pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya Dinas terkait dapat menindak tindakan Kontraktor yang tidak peduli dengan keselamatan kerja untuk pekerjanya.


Karena kecelakaan kerja di proyek infrastruktur kapan saja bisa terjadi sudah sepatutnya seluruh kontraktor melindungi tenaga kerjanya dengan alat pelidungan diri sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


Hingah berita ini diterbitkan pihak dari Kontraktor pelaksana CV maupun Konsultan Pengawas dan PPATK belum dapat di temui untuk dikonfirmasi terkait persoalan K3. 


Sumber: Tim Redaksi

© Copyright 2022 - Investigasi Online