Perbaikan Pipa PDAM di Bahu Jalan Raya Karang Tengah,Cibadak. Pengguna Jalan Diminta Lebih Berhati-hati Oktober 18, 2026
Putusan PT TUN Makassar : Tuduhan Afiliasi Politik dan Cacat Proses Seleksi KI Sulteng Terbantahkan Total Oktober 17, 2026
*Dokumen RKA Disperkim 2026 Bocor di publik Rp81 Miliar untuk 346 Paket, 5 Proyek Disorot , diduga Rawan Konflik Kepentingan* Oktober 16, 2026
Skandal Lapas Cibinong: Paviliun Mewah Berkedok Asimilasi, Kanwil dan Inspektorat Kecolongan?* Oktober 14, 2026
Kades Babatan Dikabarkan Menjadi Status Tersangka Kasus Perampasan Tahanan Polsek Lintang Kanan Oktober 14, 2026
"Orang Sakti” di KCD Wilayah IV? Kepala Sekolah SMP Langsung Jadi Kasubag, Merit System atau Karpet Merah? Oktober 14, 2026
PBC Bersama Disperkim Purwakarta Salurkan Air Bersih earga Babakancika yang Terdampak Kemarau, Oktober 13, 2026
SUKABUMI, Matapubliknews.com — Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang beserta marshalling area di kawasan Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menuai aspirasi dari kalangan petani penggarap. Mereka meminta kegiatan pembangunan, khususnya pekerjaan cut and fill atau pematangan lahan, ditunda sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum dan rencana pemanfaatan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN seluas sekitar 75 hektare tersebut. Permintaan itu disampaikan puluhan petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra. Mereka mendorong adanya dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait sebelum pembangunan dilanjutkan. Ketua Harian Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra, Lumindar, yang akrab disapa Lulu, mengatakan aspirasi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya komunikasi yang sebelumnya telah dilakukan petani secara lisan kepada Danramil Kecamatan Sukabumi. Menurut Lulu, petani tidak bermaksud menghambat program pembangunan pemerintah. Mereka hanya menginginkan keterlibatan dalam proses pembahasan, mengingat lahan tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, telah digarap sejak 2016 untuk menopang kebutuhan hidup keluarga. “Niat kami datang untuk berdialog dan menyampaikan bahwa petani juga ada. Ajak kami berdialog, perlakukan kami secara manusiawi. Jangan sampai tiba-tiba ada pembangunan tanpa komunikasi dengan masyarakat,” ujar Lulu. Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi petani tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas pertanian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, dampak ekologis, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut. “Kami tidak menolak program strategis nasional. Namun, jangan sampai program pemerintah mengorbankan harapan hidup para petani. Kami berharap kegiatan cut and fill dihentikan sementara sampai persoalan lahan benar-benar jelas dari aspek hukum, ekologi, dan ekonomi,” katanya. Petani Mengaku Kelola Lahan Sejak 2016 Kepada awak media, Lulu menjelaskan bahwa para petani mulai menata dan mengelola kawasan tersebut sejak 2016. Selama kurang lebih satu dekade, mereka mengaku turut membangun sejumlah fasilitas penunjang secara swadaya, di antaranya akses jalan, jaringan listrik, dan saluran air. Bagi para penggarap, fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan sekaligus mendukung aktivitas pertanian di kawasan itu. Atas dasar tersebut, Lulu berharap penyelesaian persoalan lahan tidak hanya berorientasi pada rencana pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berpotensi terdampak. Meski demikian, pengakuan telah menggarap lahan selama bertahun-tahun tidak serta-merta menentukan status kepemilikan atau hak atas tanah secara hukum. Karena itu, kejelasan mengenai status lahan, dasar pemanfaatannya, serta kewenangan pihak-pihak terkait dinilai penting untuk disampaikan secara terbuka. Minta PTPN Terlibat dalam Penyelesaian Lulu juga meminta PTPN terlibat secara langsung dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, komunikasi antara pemegang kewenangan atas lahan, pelaksana pembangunan, pemerintah, dan masyarakat perlu dibangun agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik. Petani berharap aspirasi yang disampaikan bersama Fraksi Rakyat dapat membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Bagi mereka, penundaan sementara aktivitas pematangan lahan merupakan langkah yang diperlukan agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh sebelum pembangunan berlanjut. Kepastian Hukum dan Dialog Jadi Kunci Polemik di Blok Baru Ajol menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam setiap rencana pemanfaatan lahan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Di satu sisi, rencana pembangunan memerlukan kejelasan dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah. Di sisi lain, aspirasi masyarakat yang mengaku telah mengelola kawasan tersebut selama bertahun-tahun perlu didengar dan ditangani melalui mekanisme yang terbuka. Sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut meliputi status lahan eks HGU, dasar hukum pembangunan, batas kawasan yang akan digunakan, serta potensi dampak sosial dan ekologis terhadap masyarakat sekitar. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pemerintah daerah, pihak TNI, PTPN, dan instansi terkait lainnya masih diperlukan untuk menjelaskan dasar rencana pembangunan, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme penyelesaian aspirasi petani. Penyelesaian yang transparan, terukur, dan berlandaskan ketentuan hukum diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Matapubliknews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat diverifikasi. Tim red Oktober 13, 2026
Persoalan sampah di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, membutuhkan penanganan yang lebih dari sekadar pengangkutan. Oktober 12, 2026
Kades Nura Widarnangti dan Camat Sukalarang Tekankan Prioritas Pembangunan Desa Semplak Oktober 12, 2026
Petani Datangi Kades Sukamekar Pertanyakan Batas Desa dan Dasar Izin Lahan Eks PTPN Soal Rencana Pembangunan Yon TP 345/Maung Sancang Oktober 12, 2026
Founder Kasihhati Law Firm Ucapkan Selamat dan Sukses Brigjen Pol.Zain Dwi Nugroho Sebagai Wakapolda Banten Oktober 11, 2026
Alun Alun Cibadak bentuk Pencitraan. Bupati Sukabumi Abaikan masyarakat kecil , Rutilahu tidak di prioritaskan ! Perkim, bapeda , komisi 11 arah kebijakan mubarokah nya dimana ? Oktober 11, 2026
Social Header