Breaking News

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami jurnalis RS Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota ,OMPONG masih Di Cari !




SUKABUMI ¦ Kasus dugaan penganiayaan yang dialami jurnalis Rosa Susanto (Santo) yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 tahun lalu, hingga kini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

"Kita sedang upayakan pencarian pelaku nya pak, dikarenakan orang sepintas yg bernama OMPONG. Untuk Saksi-Saksi sudah kita mintai keterangan semua nya pak," ujar penyidik Bripka Yudi Purnama, melalui pesan WA, Selasa (13/1/2026). 

Sementara, pelapor sekaligus korban, Rosa Susanto, nyaris kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, karena laporannya sudah tiga bulan berjalan tanpa kejelasan, sementara terlapor berinisial OMPONG menurutnya masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.

"Saya sudah tempuh jalur hukum, tapi sampai hari ini belum ada perkembangan berarti. Seakan-akan laporan saya hanya jadi tumpukan berkas," kata Santo dengan nada getir, Senin (12/1/2026). 

Merasa keadilan tak kunjung hadir, Santo pun berencana membawa proses penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Saya berencana akan melaporkan kinerja penyidik Polres Sukabumi Kota ke Polda Jawa Barat. Ini bukan hanya demi saya sebagai wartawan, tapi demi semua masyarakat agar setiap warga negara mendapat perlakuan hukum yang adil," ungkapnya.

Diketahui, dugaan penganiayaan ini pertama kali teregister dalam laporan polisi nomor : LP/B/516/X/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 9 Oktober 2025, kemudian dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor : B/814/X/RES.1.6./2025/Sat Reskrim, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar —dan telah beredar luas di kalangan jurnalis—, penganiayaan yang dialami Rosa Susanto ini terjadi di Jl. Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

Tim Red
© Copyright 2022 - Investigasi Online