Breaking News

Alumni Menunggu Kepastian, Kampus Belum Beri Penjelasan Soal Ijazah yang Diduga Hilang

 


SUKABUMI — Polemik dugaan hilangnya ijazah asli milik salah seorang alumni STISIP Widya Puri Sukabumi kembali menjadi sorotan. Bertahun-tahun menunggu kepastian, Taufik Hidayat, alumni Program Studi Ilmu Pemerintahan, hingga kini mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan ijazah asli yang menjadi haknya sebagai lulusan perguruan tinggi.


Taufik, warga Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, tercatat mulai menempuh pendidikan di STISIP Widya Puri pada 2003 dan dinyatakan lulus pada 2008.


Saat dinyatakan lulus, ijazah belum dapat diambil karena masih terdapat tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp1,5 juta. Namun, menurut Taufik, persoalan administrasi tersebut seharusnya tidak berujung pada ketidakjelasan keberadaan dokumen akademiknya.


Ironisnya, sekitar 2010 dirinya masih dapat melakukan legalisasi ijazah di lingkungan kampus.


“Pada tahun 2010 saya masih sempat melakukan legalisasi ijazah di kampus. Artinya saat itu ijazah masih ada. Tetapi ketika belakangan saya kembali menanyakan keberadaan ijazah asli melalui teman, justru saya mendapat informasi bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan,” ungkap Taufik.


Menurut informasi yang diterimanya, keberadaan dokumen tersebut diduga menjadi tidak jelas setelah terjadi pergantian petugas administrasi akademik. Namun demikian, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kampus mengenai bagaimana dokumen akademik tersebut bisa dinyatakan tidak ditemukan.


Bagi Taufik, persoalan ini bukan sekadar masalah selembar dokumen.


Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan akademik dan profesional, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi tertentu, hingga melanjutkan pendidikan.


“Saya hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ijazah saya hilang, kampus harus bertanggung jawab dan memberikan solusi. Saya membutuhkan ijazah asli untuk masa depan saya,” tegasnya.


12 Hari Dikonfirmasi, Jawaban Kampus Masih Mengambang


Persoalan semakin menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap pihak STISIP Widya Puri Sukabumi belum mendapatkan jawaban substantif.


Pada konfirmasi awal, pihak Tata Usaha melalui Bahrur menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan kampus. Ia juga menyatakan akan memberikan informasi lanjutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp setelah memperoleh arahan.


Namun, hingga 12 hari setelah konfirmasi pertama dilakukan, kepastian tersebut belum kunjung diterima.


Pada Senin (27/7/2026), awak media kembali mendatangi ruang kerja Bahrur untuk meminta perkembangan mengenai persoalan tersebut. Lagi-lagi, belum ada jawaban yang dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan ijazah Taufik.


Bahrur menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh instruksi dari pimpinan STISIP Widya Puri Sukabumi mengenai langkah maupun penjelasan yang harus disampaikan.


“Kalau soal ijazah langsung saja konfirmasi ke Pak Andrian, soalnya saya tidak tahu,” ujar Bahrur.Saat dikonfirmasi wartawan .Senin (5/10/2026)


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika persoalan dokumen akademik alumni membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada alumni dan publik?


Di sisi lain, Bahrur menegaskan bahwa bagian Tata Usaha hanya menjalankan fungsi administratif dan kewenangan terkait keberadaan maupun penyerahan ijazah berada pada pimpinan kampus.


Ia juga mengatakan pihak kampus tidak bermaksud menghindari konfirmasi media dan meminta agar Taufik datang langsung menemui pimpinan karena selama ini komunikasi dinilai lebih banyak dilakukan melalui pihak ketiga.


Alumni Menunggu Kepastian, Publik Menanti Sikap Pimpinan


Kasus ini bukan semata-mata mengenai hilangnya sebuah dokumen, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan arsip akademik dan kepastian hak seorang alumni.


Jika benar ijazah asli tersebut pernah berada dalam penguasaan kampus dan kemudian tidak lagi ditemukan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana kronologi kehilangan tersebut, kapan terakhir dokumen tercatat dalam arsip, serta langkah apa yang telah dilakukan pihak kampus untuk menelusurinya.


Sebaliknya, apabila ijazah tersebut masih tersimpan, pihak kampus juga diharapkan memberikan penjelasan dan mekanisme penyelesaian yang terang kepada alumni yang bersangkutan.


Jangan sampai seorang alumni harus bertahun-tahun menunggu hanya untuk memperoleh kepastian mengenai dokumen akademiknya sendiri.


Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan STISIP Widya Puri Sukabumi belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan hilangnya ijazah Taufik Hidayat maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.


Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pimpinan STISIP Widya Puri Sukabumi maupun pihak terkait lainnya. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim Red

© Copyright 2022 - Investigasi Online