Breaking News

"Orang Sakti” di KCD Wilayah IV? Kepala Sekolah SMP Langsung Jadi Kasubag, Merit System atau Karpet Merah?

 


Purwakarta –Ada yang menarik di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat. Perpindahan seorang kepala sekolah SMP menjadi Kepala Subbagian (Kasubag) memunculkan tanda tanya sekaligus mengundang rasa penasaran publik.


Bukan mempersoalkan hak seseorang untuk menduduki jabatan baru, tetapi proses dan dasar penempatannya patut dijelaskan secara terbuka. Apakah berdasarkan kompetensi, rekam jejak, kebutuhan organisasi, atau pertimbangan lainnya?


Bukan soal boleh atau tidaknya seorang kepala sekolah berpindah ke jabatan struktural. Bukan pula soal siapa orangnya. Persoalannya sederhana: apa dasar penempatannya, bagaimana prosesnya, dan apa pertimbangan kompetensinya?


Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme, perpindahan jabatan yang terkesan mulus tentu mengundang tanda tanya. 


Apalagi, jabatan di lingkungan pendidikan bukan panggung untuk mempertontonkan siapa yang paling dekat dengan lingkaran kekuasaan, melainkan ruang untuk membuktikan kemampuan dan tanggung jawab.


Maka, muncul istilah satir: “orang sakti”.


Sakti yang dimaksud tentu bukan punya ilmu kebal atau bisa menghilang di balik meja birokrasi. Melainkan sindiran atas perpindahan jabatan yang terlihat begitu lancar, sementara publik belum tentu mengetahui proses dan pertimbangan di baliknya.


Dari ruang kepala sekolah ke kursi Kasubag, apa saja yang menjadi tiketnya? Apakah berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, hasil evaluasi, atau mekanisme lain yang sesuai ketentuan?


Pertanyaan ini penting dijawab agar promosi maupun mutasi tidak sekadar meninggalkan kesan bahwa jabatan bisa berubah secepat membalikkan telapak tangan.


Prinsip sistem merit dalam manajemen ASN menekankan penempatan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. 


Karena itu, setiap penempatan jabatan publik semestinya dapat dijelaskan secara objektif dan dipertanggungjawabkan.


Kalau prosesnya memang sesuai aturan, apa susahnya membuka penjelasan kepada publik? 


Sebaliknya, jika mekanismenya tidak transparan, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip profesionalisme di lingkungan birokrasi pendidikan.


Jangan sampai aparatur lain harus melewati proses panjang, mengumpulkan pengalaman, meningkatkan kompetensi, dan membuktikan kinerja, sementara perpindahan jabatan tertentu justru terlihat begitu mudah.


Kalau semua sudah sesuai aturan, transparansi seharusnya bukan ancaman. Justru itulah cara terbaik mematahkan prasangka.


Siapa pun yang menduduki jabatan publik berhak mendapatkan kesempatan sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui apakah prinsip kesetaraan kesempatan dan profesionalisme benar-benar diterapkan.


Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan semata-mata seseorang yang berpindah dari jabatan kepala sekolah menjadi Kasubag. Yang perlu dijernihkan adalah proses di balik perpindahan tersebut.


Sebab, di dunia birokrasi, yang seharusnya sakti adalah kompetensi, integritas, dan kinerja bukan kedekatan, dugaan keistimewaan, atau kemampuan membuat publik bertanya-tanya.


(Red)

© Copyright 2022 - Investigasi Online