SUKABUMI, — Rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Blok Sukanangon, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan terkait kepastian batas administrasi desa dan dasar pemberian izin penggunaan lahan.
Persoalan tersebut mencuat setelah perwakilan petani penggarap, Bagja Sutra dan Desta, bersama masyarakat Kampung Cijeruk mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, mengenai izin penggunaan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Persoalan utama yang mereka soroti ialah kepastian wilayah administratif lokasi pembangunan. Sebab, kawasan Blok Sukanangon berbatasan dengan Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, dan Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi.
Usai pertemuan, Desta menyampaikan bahwa sebagian kawasan Sukanangon berada di wilayah Desa Sukamekar, sementara bagian lainnya masuk wilayah Desa Sudajayagirang.
Menurutnya, titik yang direncanakan menjadi marshalling area atau area penyiapan dan pengumpulan personel maupun perlengkapan diduga berada di wilayah Desa Sudajayagirang.
“Blok Sukanangon memang sebagian masuk wilayah Desa Sukamekar, tetapi sebagian lainnya merupakan wilayah Desa Sudajayagirang. Menurut kami, titik marshalling area yang akan dibangun justru berada di wilayah Desa Sudajayagirang. Itu yang ingin kami klarifikasi,” ujar Desta kepada awak media.
Menurut Desta, kepastian tersebut penting agar rencana pembangunan didasarkan pada data administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penentuan lokasi, kata dia, perlu merujuk pada peta batas wilayah resmi serta data yang menunjukkan posisi pasti lahan yang akan digunakan.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Sukamekar hadir bersama sekretaris desa dan Babinsa Koramil 0607 Sukaraja/Kodim 0607 Kota Sukabumi. Pembahasan mencakup batas administrasi kedua desa serta posisi lahan garapan eks PTPN yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang.
Desta mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam pertemuan tersebut, keputusan kepala desa bertolak dari informasi awal bahwa lokasi berada di kawasan Sukanangon yang dianggap masuk wilayah Desa Sukamekar.
Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum menjawab secara terperinci posisi titik pembangunan yang dipersoalkan. Karena itu, ia menilai diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan data batas wilayah agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.
Desta menegaskan, kedatangan mereka bukan untuk menghambat pembangunan fasilitas negara. Mereka hanya meminta agar lokasi pembangunan dipastikan sesuai dengan batas administrasi desa yang berlaku.
“Kalau memang pihak Desa Sukamekar mengizinkan pembangunan di wilayahnya, silakan ditempatkan di wilayah Sukamekar, bukan di wilayah Desa Sudajayagirang,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang diangkat masyarakat bukan semata-mata mengenai rencana pembangunan, melainkan juga kepastian wilayah dan kejelasan dasar administratif yang digunakan.
Terlebih, lokasi yang direncanakan merupakan lahan eks PTPN yang selama ini juga menjadi lahan garapan petani. Kondisi tersebut membuat kejelasan posisi lahan dan status penggunaannya menjadi hal penting untuk ditelusuri, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Perlu Verifikasi Batas dan Dokumen Lahan
Untuk memperjelas persoalan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap peta batas administrasi resmi, data bidang tanah, serta dokumen penguasaan dan penggunaan lahan eks PTPN yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Titik koordinat lokasi juga perlu diverifikasi agar posisi lahan dapat dipastikan secara administratif. Apabila ditemukan perbedaan data atau penafsiran mengenai batas wilayah, penyelesaiannya perlu melibatkan pemerintah
desa terkait dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting karena kepastian batas administrasi desa dan legalitas penggunaan lahan merupakan dua hal berbeda yang sama-sama perlu diperiksa. Kejelasan batas wilayah diperlukan untuk memastikan lokasi pembangunan berada di wilayah administrasi yang tepat, sedangkan dasar penggunaan lahan harus ditelusuri melalui dokumen dan kewenangan yang relevan.
Dengan demikian, penentuan lokasi pembangunan tidak cukup hanya mengacu pada penyebutan nama kawasan atau informasi lisan. Diperlukan data yang terverifikasi agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media. Penjelasan mengenai dasar pemberian izin, dokumen yang menjadi rujukan, serta kepastian lokasi pembangunan masih diperlukan dari pemerintah desa dan instansi terkait.
Redaksi Matapubliknews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sukamekar, Pemerintah Desa Sudajayagirang, serta pihak terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Tim Red


Social Header